Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Kompas.com - 02/04/2023, 14:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com – Para warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melalui Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), mengeluhkan kondisi jalanan yang rusak akibat dilintasi oleh truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL).

Ahmad Safrudin, direktur eksekutif lembaga riset lingkungan KPBB menyoroti dampak pencemaran dan kerusakah lingkungan hidup dari truk ODOL pengangkut AMDK tersebut, yang mempengaruhi sarana publik hingga masalah emisi.

“Dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah, kami bersama tim terjun langsung ke lokasi dan melaporkan temuan kami ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu,” kata Ahmad dalam siaran pers Minggu (2/4/2023).

Saat ini, Ahmad tengah menunggu kajian tersebut, dan rencana penerapan Zero ODOL yang seharusnya sudah diterapkan mulai awal tahun ini. Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan.

Baca juga: KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan

Truk ODOl harus diberi sanksi hukum

Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara akibat truk ODOL menyebabkan berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional, dengan kerugian mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Di sisi lain, Ahmad mendesak Kemenhub untuk melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di jalanan di Kabupaten Klaten.

“Tidak boleh ditunda lagi, truk ODOL harus diberi sanksi hukum,” lanjut Ahmad.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Diminta Fokus Tertibkan Truk ODOL AMDK


Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), melakukan protes di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya menuntuk perusahaan luar tersebut untuk memperbaiki jalan yang rusak, mengingat ada indikasi perusahaan tersebut memaksakan truk angkutan ODOL melintah.

“Aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C selalu rusak. Di sisi lain, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992,” kata Mukti.

Masalah truk muatan berlebihan atau ODOL di wilayah Jawa Tengah ini juga menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, Ahmad berharap kebijakan sanksi truk ODOL bisa segera diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com