Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Kompas.com - 02/04/2023, 14:00 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

KLATEN, KOMPAS.com – Para warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melalui Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), mengeluhkan kondisi jalanan yang rusak akibat dilintasi oleh truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL).

Ahmad Safrudin, direktur eksekutif lembaga riset lingkungan KPBB menyoroti dampak pencemaran dan kerusakah lingkungan hidup dari truk ODOL pengangkut AMDK tersebut, yang mempengaruhi sarana publik hingga masalah emisi.

“Dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah, kami bersama tim terjun langsung ke lokasi dan melaporkan temuan kami ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu,” kata Ahmad dalam siaran pers Minggu (2/4/2023).

Saat ini, Ahmad tengah menunggu kajian tersebut, dan rencana penerapan Zero ODOL yang seharusnya sudah diterapkan mulai awal tahun ini. Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan.

Baca juga: KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan

Truk ODOl harus diberi sanksi hukum

Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara akibat truk ODOL menyebabkan berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional, dengan kerugian mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Di sisi lain, Ahmad mendesak Kemenhub untuk melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di jalanan di Kabupaten Klaten.

“Tidak boleh ditunda lagi, truk ODOL harus diberi sanksi hukum,” lanjut Ahmad.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Diminta Fokus Tertibkan Truk ODOL AMDK


Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), melakukan protes di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya menuntuk perusahaan luar tersebut untuk memperbaiki jalan yang rusak, mengingat ada indikasi perusahaan tersebut memaksakan truk angkutan ODOL melintah.

“Aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C selalu rusak. Di sisi lain, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992,” kata Mukti.

Masalah truk muatan berlebihan atau ODOL di wilayah Jawa Tengah ini juga menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, Ahmad berharap kebijakan sanksi truk ODOL bisa segera diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Survei Populix: Tingkat 'Live Streaming Shopping' Terus Meningkat

Survei Populix: Tingkat "Live Streaming Shopping" Terus Meningkat

Whats New
Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Whats New
Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Whats New
Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut 'Angkat Tangan'

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com