Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Kemenag

Kompas.com - 06/04/2023, 05:06 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK).

Dilansir dari informasi resmi, rangkaian seleksai penerimaan calon PPPK formasi tahun 2022 dijadwalkan berlangsung pada 12-13 April mendatang.

“Titik lokasi SKT tambahan akan dilaksanakan pada kabupaten/kota sesuai dengan domisili masing-masing peserta,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi calon PPPK Kemenag ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023.

Ditegaskan, peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Seleksi PPPK Kemenag 2022

Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, dialokasikan total sebanyak 49.549 formasi.

Dari seluruh pelamar PPPK Kemenag, sebanyak 74.424 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi komptensi pada 17 Maret hingga 9 April mendatang.

Seleksi kompetensi Kemenag akan digelar di Kantor Registrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi akan digelar bertahap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pada 35 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag wajib datang sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan, serta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Saat mengikuti tes, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku dan kartu ujian peserta asli yang sudah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan diverifikasi. Setelah itu, peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi.

Ditegaskan bahwa peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta akan otomatis dianggap gugur.

Baca juga: Update: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dimulai 17 Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com