Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Kompas.com - 06/04/2023, 04:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Bahan Usaha Milik Negara, yang merupakan salah satu hasil perampingan dari 45 regulasi atau omnibus law BUMN.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, alasan direksi BUMN bisa rangkap jabatan adalah untuk mengawasi anak usaha agar kinerjanya sesuai dengan visi-misi dari induk perusahaan.

Baca juga: Undang-undang yang Mengatur tentang BUMN: UU Nomor 19 Tahun 2003

"Urgensinya, karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahaannya, holdingnya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kebijakan yang di holding harus sama dengan yang ada di anak perusahaannya, itu lewat pengawasan di komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di komisaris, nanti yang ngawasin siapa," lanjut Arya.

Menurut dia, rangkap jabatan tersebut tidak memicu konflik kepentingan. Lantaran, direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya mewakili perusahaan induk untuk mengawasi anak usahanya.

"Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana. Jadi enggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas. Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint-nya si anak usaha itu sama dengan holdingnya, berjalan dengan sama," paparnya.

Meski begitu, dalam regulasi yang telah dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi, ditetapkan bahwa direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) dobel.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, namun dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan untuk direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.

Baca juga: Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com