JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Lewat aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti ujian teori SIM di rumah.
Meski demikian, pemohon tetap harus mengikuti tahapan ujian praktik dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Maskapai Ajukan 756 Extra Flight di 20 Bandara Kelolaan AP II
Dilansir dari Indonesia Baik, saat ini SIM untuk sepeda motor sudah dibedakan menjadi 3 golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian, SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM C2 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Transaksi lewat DANA Naik 122 Persen Selama Ramadhan
Lalu, bagaimana cara membuat SIM C secara online?
Sebelum membuat SIM C secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemohon SIM.
Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total.
Adapun untuk memperoleh SIM C1, syarat minimal usia adalah 18 tahun dan untuk SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.
Baca juga: Pilot Project Konversi Sepeda Motor BBG Libatkan Mitra Ojol
Setelah lulus ujian teori, seseorang harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Selain itu, seseorang juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Menteri PUPR Ajak Pengelola Tol Beri Diskon Tarif Mudik Lebaran 2023
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Brantas Energi untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berikut langkah-langkah atau cara membuat SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Respons Kementerian BUMN Usai BPKP Tak Rekomendasikan Impor KRL Bekas
Sebagai tambahan, untuk melakukan tes kesehatan online, pemohon dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.
Sedangkan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Jika sudah mendapat email pemberitahuan bahwa SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM pada jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Pastikan membawa e-KTP dan bukti nomor registrasi Anda.
Nah, itulah informasi seputar syarat, biaya, dan cara membuat SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah. Selamat mencoba!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.