Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000

Kompas.com - 09/04/2023, 08:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah pun telah menetapkan biaya konversi maksimal Rp 17 juta dan disubsidi Rp 7 juta per unit.

Namun, selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.

Tarif perubahan dokumen itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya

Ia menuturkan, Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap, termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dokumen dapat dilaksanakan dengan cepat.

Aldo pun mengungkapkan, biaya untuk pengurusan BPKB, STNK serta TNKB konversi motor listrik yakni sebesar Rp 160.000.

Baca juga: Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta, Sekian Biaya Konversi ke Motor Listrik

Rinciannya, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp 100.000, dan biaya pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp 60.000.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," kata Aldo.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu pada proses konversi motor listrik.

Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan konversi ke motor listrik dengan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai KTP dan menginput data motor yang akan dikonversi. Adapun motor BBM yang dikonversi ke motor listrik harus memiliki CC 100-150.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com