Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Sudah Miliki NIB hingga Akhir 2023

Kompas.com - 11/04/2023, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, pemerintah menargetkan 10 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2023.

Adapun dari data Kemenkop UKM selama periode 4 Agustus 2021 sampai dengan 10 April 2023 sistem OSS sudah menerbitkan 3.803.578 NIB. Dari angka tersebut, sebanyak 98 persen merupakan usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kami sudah hitung-hitung tahun ini bisa ditargetkan 10 juta," kata Teten Masduki dalam Rakor Percepatan NIB, Sertifikasi Halal, dan SNI di Kantor Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: UMKM Enggak Punya NIB, Ada Sanksinya?

Teten mengatakan, untuk mencapai target 10 juta tersebut cukup mudah disasar dengan pertimbangan adanya potensi sebanyak 7,1 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sehingga ada penerima KUR 7,1 juta kalau ini kita jadikan prioritas untuk memperoleh NIB, target bisa tercapai," ujarnya.

Teten mengatakan, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kesiapan sistem OSS guna mengakomodasi membludaknya jumlah pendaftar NIB.

"Kita perlu kesiapan sistem OSS-nya dalam mengakomodasi pendaftar yang lebih besar," kata dia.

Baca juga: Bahlil: Urus Izin NIB Tidak Perlu Ketemu Menteri, Gubernur, Kepala Dinas, Gratis untuk UMKM

Lebih lanjut, Teten mengatakan, pemerintah akan mempercepat penerbitan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal.

Ia mengatakan, hingga 1 Februari 2023 tercatat 62.505 atau 0,09 persen pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan SNI.

"Ini masih kecil, maka perlu selain sosialisasi, kita berikan kemudahan SNI," ucap dia.

Baca juga: Ada OSS dan NIB Gratis, UMKM Bisa Mulus Dapat Fasilitas Kredit Perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com