Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA

Kompas.com - 13/04/2023, 14:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) juga terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Hindari Macet di Puncak Arus Mudik, Menhub Anjurkan Mudik Mulai Hari Ini

Dia menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi tindakan tersebut karena bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dia berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan internal," ucapnya.

Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub


Ke depan, dia akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang terindikasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," tuturnya.

Suap terkait beberapa proyek 

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menyebut dugaan suap di DJKA Kemenhub juga terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Kena OTT KPK, Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 M untuk THR

“Sudah seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu (Makassar-Parepare) ada keterkaitan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023).

Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga suap di proyek pembangunan dan perawatan di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam paparannya, Tanak mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandy, diduga menerima suap Rp 150 juta pada 11 April lalu. Suap diberikan oleh Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Melonjak, Jokowi: Saya Sudah Peringatkan Menhub, Kapolri Menyiapkan Diri

"Terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 150 juta," ujar Tanak.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta agar pejabat di DJKA Kemenhub mengatur pemenang tender proyek.

Para pengusaha itu meminta agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek. Mereka lantas memberikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Adapun dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini tidak hanya terkait jalur kereta Makassar-Parepare.

Baca juga: China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tanak mengatakan, setidaknya terdapat empat proyek yang diduga terkait perkara suap. Proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Baca juga: Korupsi Berjemaah di DJKA Kemenhub, Para Tersangka Diduga Terima Rp 14,5 M

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Baca juga: OTT KPK Berlokasi di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com