Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Apa Saja?

Kompas.com - 15/04/2023, 15:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tarif jalan tol bisa berbeda-beda. Penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan setidaknya tiga faktor.

Sebagai informasi saja, tol adalah jalan berbayar, yang berarti setiap kendaraan yang melintasi jalan toldiharuskan membayar tarif tol yang sudah ditetapkan.

Biaya tol yang bayarkan tersebut nantinya akan menjadi keuntungan perusahaan pengelola jalan tol maupun pemerintah dalam bentuk pajak. Selain itu, tol yang sudah habis masa konsesinya, maka jalan tol tersebut akan jadi milik negara sepenuhnya.

Selain itu, biaya ini juga akan dipakai untuk meningkatkan kualitas maupun untuk biaya operasional jalan tolnya itu sendiri.

Nah bagi yang sering melintasi jalan tol, mungkin sudah tidak asing lagi melihat tarif tol yang berbeda-beda. Lalu penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan apa saja?

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

1. Jarak tempuh

Pertama jarak yang ditempuh. Semakin tinggi jarak yang ditempuh, maka semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Biaya tol sendiri umumnya dihitung per kilometer.

Rata-rata untuk jalan tol baru, tarif per kilometer yang berlaku adalah di atas Rp 1.000. Sementara untuk tol lama, terutama yang masa konsesinya sudah habis dan diperpanjang kembali, biaya tol per kilometernya lebih rendah.

Beberapa tol yang sudah lama dibangun dan konsesinya hampir habis maupun sudah habis dan diperpanjang antara lain Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.

2. Golongan kendaraan

Seperti yang diketahui, kendaraan besar lebih berdampak pada jalan daripada kendaraan kecil. Maka dari itu, tarif tol kendaraan besar umumnya lebih besar dibandingkan kendaraan kecil.

Jalan tol di Indonesia sendiri menggolongkan jenis kendaraan di jalan tol menjadi enam bagian, berikut pengertiannya dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

  • Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
  • Golongan II: truk besar dengan dua gandar
  • Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
  • Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
  • Golongan V: truk besar dengan lima gandar
  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua

3. Ruas jalan tol

Bagi yang belum tahu, setiap ruas jalan tol memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarif setiap ruas ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Perbedaan tarif antar-jalan tol yang berbeda-beda ini disebabkan karena nilai investasi setiap ruas tol juga berbeda. Misalnya, pembangun tol di dalam kota tentu memakan biaya lebih besar ketimbang tol di luar kota.

Itu sebabnya, tarif tol dalam kota relatif lebih mahal dibandingkan ruas tol yang dibangun di luar kota. 

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 1.081 Km Tol di Sumatera

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimum. SPM ini meliputi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Termasuk upaya menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol.

Jadi kesimpulannya, penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan 3 hal, ruas tolnya, panjang yang dilewati, dan jenis golongan kendaraannya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Bandung 2023 Lengkap di Semua Gerbang Tolnya

Setiap tol memiliki tarif yang berbeda-beda, yang mana penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan golongan jenis kendaraan, ruas, dan jarak.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Setiap tol memiliki tarif yang berbeda-beda, yang mana penggunaan jalan tol dikenakan biaya berdasarkan golongan jenis kendaraan, ruas, dan jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com