Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tetap Melayani Saat Libur Lebaran 2023, Simak Jadwalnya

Kompas.com - 18/04/2023, 09:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan tetap akan melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi selama libur Lebaran 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran," kata dia, dikutip Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Viral Pengobatan Ida Dayak, BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Pasien Patah Tulang

Jadwal pelayanan BPJS Kesehatan

Untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang yang dimulai pada 19-21 April 2023.

Namun pada Hari Raya Idul Fitri, pelayanan tatap muka diliburkan selama dua hari.

Setelah itu, pada 24-25 April, BPJS Kesehatan kembali melayani kepesertaan JKN  mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Ghufron mengatakan, selain pelayanan tatap muka, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

Baca juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Diminta Harus Berbenah

Pelayanan FKTP Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran

Selain itu, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Menurut dia, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," kata Ghufron.

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU tersebut.

Sementara itu, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga: Pastikan Data Aman, BPJS Ketenagakerjaan: Kebocoran Bukan dari Sistem Kita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com