KOMPAS.com - Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Pertanyaan tersebut barang kali cukup sering ditanyakan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Cara hitung zakat fitrah sendiri sebenarnya cukup mudah.
Sebagai informasi saja, zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Sama halnya dengan zakat mal, zakat fitrah juga merupakan rukun Islam.
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
Selain untuk mensucikan diri setelah melakukan puasa selama sebulan selama Ramadhan, fitrah juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca juga: Lengkap Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Paling Mendasar
Setidaknya ada dua cara perhitungan zakat fitrah, pertama dengan menggunakan beras atau makanan pokok lainnya. Kedua dengan menggunakan nominal uang apabila ingin membayarnya dengan uang tunai.
Cara perhitungan zakat fitrah di Tanah Air setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau jika dalam bentuk liter maka setara 3,5 liter.
Jumlah beras sebanyak 2,5 kilogram yang dibayarkan untuk zakat fitrah ini berlaku di seluruh daerah manapun di Indonesia.
Selain itu, dalam aturan yang dikeluarkan Baziz, pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, tetapi juga bisa menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Misalnya apabila beberapa daerah di Indonesia Timur makanan pokoknya berupa sagu, maka sah-sah saja menggunakannya sebagai pembayaran zakat. Besarannya pun sama dengan beras, yakni 2,5 kilogram sagu.
Untuk cara menghitung zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya bisa berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 45.000 pada tahun 2023. Dengan demikian apabila dalam satu keluarga terdapat 4 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 180.000.
Baca juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya
Untuk daerah lain di luar Jakarta, maka cara perhitungan zakat fitrah bisa menyesuaikan dengan harga beras di masing-masing tempat.
Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Tengah yang harga makanan pokoknya lebih rendah dari Jakarta. Apabila harga beras per kilogramnya di sana Rp 10.000, maka zakat yang dikeluarkan adalah setara dengan Rp 25.000 (2,5 kg x Rp 10.000).
Hal yang sama juga berlaku untuk daerah-daerah lain. Misalnya harga beras di Papua per kilogramnya Rp 20.000. Maka zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah Rp 50.000 (2,5 kg x Rp 20.000).
Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Namun begitu, banyak ulama berpendapat kalau waktu paling disunnahkan membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan hingga maksimal pada waktu salat Idul Fitri.
Itulah informasi lengkap seputar cara menghitung zakat fitrah, di mana cara hitung zakat fitrah dibagi menjadi dua, menggunakan beras atau bisa pula diganti menggunakan uang tunai.
Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.