Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 03/05/2023, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan untuk mengecek status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Yakni melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan juga direct message (pesan teks langsung) di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Meski tidak semua lapisan masyarakat paham dengan teknologi digital, namun peserta JKN-KIS juga bisa mengecek statusnya secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS).

Yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Tak Punya Utang ke RS, dan Beri Uang Muka Pembayaran Klaim

Berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS secara daring:

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek lewat Mobile JKN:

· Buka Aplikasi Mobile JKN

· Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password

· Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di aplikasi.

. Kemudian klik Login.

· Pilih menu Peserta.

· Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Baca juga: Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akes Pelayanan BPJS Kesehatan

2. Pengecekan melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek lewat CHIKA:

· Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp.

· Pilih menu cek Status Peserta.

· Ketik nomor peserta/NIK.

· Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.

· CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Baca juga: Daftar Lokasi Posko Mudik dan Arus Balik BPJS Kesehatan

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam dan tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek lewat Care Center 165:

· Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

· Memilih jenis layanan satu.

· Memilih layanan Status Kepesertaan.

· Ketik nomor peserta/NIK.

· Ketik tanggal lahir.

· VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com