Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bisa Tambah 10 Persen Saham di Freeport Setelah 2041

Kompas.com - 05/05/2023, 19:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menambah porsi kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen. Penambahan ini baru bisa dilakukan setelah 2041 atau saat izin operasi PTFI diperpanjang.

"Ya nanti sesudah 2041, kan ini sudah masuk dalam perjanjian," Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Saat ini Freeport Indonesia mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Baca juga: 3 Syarat Erick Thohir untuk Perpanjangan Izin Operasi Freeport

Pemerintah sendiri saat ini memiliki saham sebesar 51 persen di PTFI. Maka dengan penambahan 10 persen tersebut porsi saham pemerintah di PTFI bakal sebesar 61 persen.

Arifin mengatakan, selama tambang terintegrasi dengan smelter dan masih adanya cadangan, maka perusahaan tambang tersebut bisa mengajukan izin perpanjangan operasi.

Freeport Indonesia pun telah mengajukan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041. Saat ini pemerintah tengah membahas detail terkait perpanjangan izin tersebut, termasuk aturan-aturan yang bakal jadi payung hukumnya.

Menurut Arifin, perpanjang izin operasi umumnya diberikan per 10 tahun, namun bisa lebih rendah dari itu bergantung pada jumlah cadangan di tambang tersebut.

"Izin yang ada sekarang itu sampai 2041. Jadi dalam aturannya, kalau tambang terintegrasi dan sepanjang dia memiliki cadangan yang memadai, dia bisa minta terus diperpanjang," jelasnya.

Baca juga: Karpet Merah Jokowi untuk Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Sebelumnya, selain penambahan jumlah saham, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada dua syarat lain yang harus dipenuhi PTFI untuk bisa mendapatkan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041.

Terdiri dari adanya penambahan satu lagi direktur yang berasal dari Papua dan menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, serta ke depannya membangun smelter tambahan di Papua.

"Kita akan meneruskan hilirisasi di Indonesia. Tidak mengirim bahan baku ke luar negeri terus-menerus, karena itu kita mendorong penyelesaian smelter sesegera mungkin," kata Erick dalam acara ramah tamah dengan media di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Jokowi Mau Perpanjang Kontrak Freeport, asalkan dengan 2 Syarat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com