Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Erick Thohir untuk Perpanjangan Izin Operasi Freeport

Kompas.com - 04/05/2023, 05:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan tiga syarat yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk bisa mendapatkan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041.

Pertama, Erick Thohir meminta adanya tambahan direktur Freeport Indonesia yang berasal dari Papua. Menurut dia, banyak sumber daya manusia di Papua yang kompeten untuk menjabat sebagai direktur perusahaan tambang tersebut.

"Kita meminta adanya penambahan putra daerah sebagai direktur. Ini sudah puluhan tahun, sudah seyogyanya putra-putra daerah terbaik di Papua mendapat kesempatan," ujarnya dalam acara ramah tamah dengan media di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Karpet Merah Jokowi untuk Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Erick bilang, sebelumnya pemerintah pernah meminta PTFI untuk menambah satu direksi dari Papua, dan telah dipenuhi. Namun, kini dalam proses negosiasi terkait perpanjangan izin operasi, pemerintah ingin direksi PTFI ditamabah satu lagi dari Papua.

"Jadi sekarang saya minta nambah lagi. Jangan sampai saudara-saudara kita yang ada di Papua ini merasa disisihkan, mereka banyak yang mampu kok," ucap dia.

Syarat kedua, PTFI harus mendukung program hilirisasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, serta ke depannya membangun smelter tambahan di Papua.

"Kita akan meneruskan hilirisasi di Indonesia. Tidak mengirim bahan baku ke luar negeri terus-menerus, karena itu kita mendorong penyelesaian smelter sesegera mungkin," kata Erick.

Syarat ketiga, pemerintah ingin menambah porsi kepemilikan saham di PTFI sebesar 10 persen, yakni menjadi 61 persen dari saat ini sebesar 51 persen. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pendapatan negara.

"Nanti kalau kontraknya sudah selesai, mau diperpanjang, ya nambah saham dong. Nambah saham buat negara, kalau nambah kan pemasukan negara nambah, pajak nambah, bisa juga nambah dividen," jelas dia.

Baca juga: Syarat Perpanjangan Izin Operasi Freeport: Indonesia Minta Tambahan 10 Persen Saham

Sebagai informasi, Freeport saat ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, PTFI telah mengajukan perpanjang izin untuk bersoperasi setelah 2041. Saat ini pemerintah tengah membahas detil terkait perpanjangan izin operasi PTFI.

"Prinsipnya (perpanjangan izin) harus bisa memberi tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Ia menuturkan, pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan yang terkait dengan perpanjang izin operasi PTFI. Pemerintah ingin kepemilikan saham di PTFI bertambah menjadi 61 persen.

"Kami harus siapkan aturan-aturannya. Kami mau tinjau dulu, bener enggak ini barangnya 61 persen," kata Arifin.

Baca juga: Kontrak Berakhir 2041, Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Operasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com