Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Cari Pengganti Dirut Waskita Karya yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 03/05/2023, 19:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah mencari figur yang cocok untuk mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hal ini menyusul dirut Waskita Karya sebelumnya, Destiawan Soewardjono terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, perlu ada yang mengisi posisi tersebut sebab Waskita Karya saat ini sedang menjalankan restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh.

"Tentu dengan kondisi Waskita yang sedang restrukurisasi total dan cukup berat, ya mencari figur dirut tidak mudah, tapi kita harus cari," ujar Erick Thohir dalam acara ramah tamah dengan media di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun

Erick mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan Destiawan. Terutama terkait detil kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi BUMN karya tersebut.

Menurut dia, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung memiliki kerja sama terkait upaya 'bersih-bersih' perusahaan pelat merah. Oleh karena itu, pihaknya akan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Sekarang saya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kami lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi," katanya.

"Memang kita tahu Waskita Beton sudah jadi masalah karena waktu itu ada kasus korupsi Waskita Beton. Nah ini konteksnya ke apa (kasus korupsi yang melibatkan Destiawan, nah itu yang coba nanti diskusikan," lanjut Erick Thohir.

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Adapun saat ini, posisi pucuk pimpinan sementara dijabat oleh Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Mursyid sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Waskita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Waskita Karya dan anak usahanya, Waskita Beton Prescast tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan bagi BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com