Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan bagi BUMN

Kompas.com - 29/04/2023, 17:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Erick mengimbau perusahaan BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini agar tidak ada lagi tindak korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah ke depannya.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Janji Kooperatif

Ia mengatakan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Dirut Waskita Karya.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick.

Tanggapan Waskita Karya

Sebelumnya Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengatakan, perseroan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Baca juga: Dirut Waskita Tersangka Penyelewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya


"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Perusahaan pelat merah ini memastikan kasus korupsi ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan menyebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ucap manajemen.

Baca juga: Restrukturisasi Utang Waskita Karya

Dalam keterangan tertulis Kejagung, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lantaran melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Beberkan Alasan Waskita Tunda Bayar Utang hingga Sahamnya Kena Suspensi BEI

Dia mengungkapkan, peran Destiawan dalam kasus ini ialah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen pendukung palsu itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Waskita Karya Rombak Jajaran Direksi, Salah Satunya karena Terseret Kasus Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com