JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemerintah akan membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, saat ini Aprindo hanya perlu bersabar menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
"Saya percaya bahwa pemerintah akan membayar transaksi (utang) minyak goreng ini. Pemerintah tidak mungkin akan merugikan pelaku usaha. Karena ini riil. Sucofindo (sebagai verifikator) itukan adalah BUMN yang dipercaya dan dipakai secara nasional maupun internasional. Jadi itu masalah waktu saja karena menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung," ujar Chandra dalam jumpa pers secara virtual Rabu (10/5/2023).
Baca juga: 3 Ancaman Aprindo jika Kemendag Tak Bayarkan Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar
Sementara itu ihwal rencana Aprindo yang akan memboikot atau menghentikan penjualan minyak goreng di semua ritelnya, menurut dia, tidak akan dilakukan. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
"Nah pelaku usaha juga tidak akan sertamerta melakukan boikot karena mereka kalau melakukan itu berhadapan dengan hukum. Pada mereka melanggar undang undang Nomor 5 Tahun 1999. Kartel pemboikotan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Chandra.
"Jangan berandai-andai bahwa pemerintah itu tidak membayar, karena pemerintah jelas berniat baik. Hanya tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Setelah keputusan itu keluar maka ada pegangan hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran. Jadi marilah kita berfikir positif bahwa itu tidak akan terjadi," sambung Chandra.
Adapun sebelumnya, Kementerian Perdagangan memproyeksikan permasalahan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan selesai sebelum Agustus 2023.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu itu guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan rafaksi ini.
"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Jerry saat ditemui Kompas.com di Senayan JCC, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Sri Mulyani: Kami Tetap Hati-hati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.