Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ancaman Aprindo jika Kemendag Tak Bayarkan Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Kompas.com - 07/05/2023, 09:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Untuk diketahui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.

Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Kemendag: Kami Minta ke Aprindo Redam Boikot Penjualan Minyak Goreng

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Aprindo pun memberikan tenggat waktu 2-3 bulan ke Kemendag untuk membayar utang minyak goreng itu

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum melunasi utang tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya telah memiliki 3 opsi ancaman yang dilakukan atas penjualan minyak goreng.

Opsi pertama Aprindo akan mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan. 

Baca juga: Bertemu Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng, Kemendag: Prinsipnya Kita Akan Bayar, tapi...

"Kita bukan gini loh, kita beli dari produsen terus kita tidak jual, bukan gitu karena itu artinya nanti kartel atau penimbunan. Tapi kita memang menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen ke kita sehingga kita tidak akan menjual ke masyarakat," jelas Roy saat dijumpai Kompas.com belum lama ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com