Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Aturan Transaksi Waran, Bakal Ada Auto Rejection Seperti Saham?

Kompas.com - 12/05/2023, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi masalah-masalah yang selama ini terjadi dalam transaksi waran, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengkajian ulang terkait aturan dalam transaksi waran.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, pembaruan aturan terkait dengan transaksi waran sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepeti misalkan manipulasi transaksi.

“Mekanisme transaksi waran sedang kita kaji dan coba diperbaiki. Karena ada kejadian terkait waran beberapa waktu lalu, dengan apakah dengan mekanisme saat ini, masih sesuai,” kata Irvan saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur GOTO dan TOWR, Simak Harga Penawarannya

Sebelumnya, ramai di sosial media Twitter, seorang investor BNI Sekuritas mengeluhkan bahwa penjualan waran miliknya diblokir BEI. Irvan mengatakan, atas beberapa kejadian itu, pihaknya akan berupaya melakukan langkah preventive agar kejadian sama tidak terulang.

“Kita akan lihat mekanismenya, apakah akan ada batasan harga atau bagaimana. Kan sekarang, waran enggak ada batas harganya, dan direalisasikan ke underlying-nya. Kalau saham kan ada batasannya, (Auto Reject Bawah/ ARB) 7 persen, Auto Reject Atas (ARA) 20-35 persen,” lanjut dia.

Baca juga: Maybank Sekuritas Luncurkan 8 Waran Terstruktur dengan Dasar BBCA, BBRI, hingga PTBA

Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang. Kristian mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan pihak kepolisian. Jika memang terbukti tidak bersalah, maka pemblokiran transaksi waran akan dibuka.

“Jadi intinya kasusnya lagi ditangani, dan yang di medsos itu memang hak terima dananya di blokir karena memang dalam penanganan kepolisian, kalau memang tidak terbukti akan dibuka (blokirnya),” ungkap Kristian.

Baca juga: RHB Sekuritas: Waran Terstruktur Jawaban bagi Investor yang Ingin Harga Saham Terjangkau


Kristian mengatakan untuk mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkan ARB dan ARA dalam transaksi waran, layaknya transaksi saham. Namun ia menekankan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menerapkan dan memutuskan kebijakan baru tersebut.

“Kita akan kaji lagi, kalau suatu hari nanti akan diberlakukan auto rejection misalnya. Harga waran enggak boleh lebih tinggi dari underlying-nya. Nanti kita kaji, apa memang perlu menerapkan ARA, dan ARB seperti saham untuk mendukung transaksi waran. Kami juga harus hati-hati, untuk menjaga (kestabilan) pasar,” tegas Kristian.

Kristian juga mengatakan saat ini minat pasar dengan waran masih bagus. Dia berharap dengan kebijakan baru nantinya bisa mendorong peningkatan transaksi waran. Di sisi lain, investor dapat lebih terlindungi melalui kebijakan dan aturan yang ditetapkan bursa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com