Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Kompas.com - 13/05/2023, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian isi dari regulasi yang diteken pada 28 April 2023.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mendadak Gempar Konser Coldplay | PNS Dapat Tambahan Uang Makan Rp 550.000 Per Bulan

Uang representasi tersebut diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan.

Sementara mengenai biaya perjalanan dinas luar negeri, diberikan kepada ASN untuk dipergunakan sebagai uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.

"Golongan uang harian untuk perjalanan dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama," lanjut dari Permenkeu tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Biaya Perjalanan Dinas ASN Dalam Negeri

Adapun biaya perjalanan dinas dalam negeri atau luar kota yang diberikan tiap provinsi berbeda-beda, mulai dari Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per hari.

Sedangkan perjalanan dinas dalam kota yang melebihi 8 jam, biaya yang diberikan mulai Rp 140.000 sampai dengan Rp 230.000. Beda lagi bagi pejabat negara setingkat menteri mendapat biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 250.000.

Untuk dalam kota lebih dari 8 jam, pejabat negara setingkat menteri kantongi Rp 125.000. Kemudian, pejabat Eselon I Rp 200.000, perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp 100.000. Pejabat Eselon II mengantongi perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 150.000 dan dalam kota Rp 75.000.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Perjalanan Dinas Luar Negeri

ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri, biayanya tergantung negaranya. Termasuk golongan rombongan ASN.

Misalnya ASN tersebut dinas ke Amerika Serikat (AS) maka akan mendapatkan biaya 659 dollar AS per hari untuk golongan A.

ASN yang bepergian ke Inggris bagian dari Eropa bisa mengantongi 792 dollar AS per hari untuk golongan yang sama, atau sekitar Rp 11 juta per hari (kurs Rp 14.000). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com