4. Heboh Utang Pemerintah Rp 17.500 Triliun, Kemenkeu: Bombastis dan Menyesatkan
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menanggapi sebuah artikel yang menyebutkan nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun. Hal ini Ia sampaikan melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow.
"Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas, dikutip Minggu (14/5/2023).
Yustinus mengatakan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.
Jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.
Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga. Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.
Selengkapnya klik di sini.
5. Viral SMA Negeri 3 Bandung Sewa KLB, Ini Penjelasan KAI
Rombongan SMA Negeri 3 Bandung yang menyewa Kereta Luar Biasa (KLB) yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mendapatkan perhatian publik.
Beberapa foto maupun video yang diunggah di media sosial Twitter, memperlihatkan kereta dengan tulisan "KLB SMAN 3 Bandung" dengan rute Bandung-Surabaya Gubeng pulang pergi, ramai diperbincangkan warganet.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis PT KAI, rombongan SMA Negeri 3 Bandung berangkat dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kereta diberangkatkan dari Bandung pukul 06.20 WIB, dan sampai di Surabaya pukul 17.06 WIB. Salah satu akun yang mengunggah video terkait kereta luar biasa (KLB) yang digunakan oleh rombongan SMA Negeri 3 Bandung yaitu @jalur5_.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, dalam satu rangkaian KLB SMA Negeri 3 Bandung menggunakan tujuh gerbong kelas eksekutif dengan kapasitas 350 penumpang.
Ia menambahkan, KLB bisa disewa oleh masyarakat dengan mengajukan surat permohonan berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.