Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh

Kompas.com - 16/05/2023, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - OJK sedang menggodok regulasi untuk menaikkan batas minimum ekuitas atau permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, penambahan modal minimum pada perusahaan asuransi bertujuan agar perusahaan dapat bermain pada skala yang lebih besar.

"Untuk risk retention (menahan risiko) maka perusahaan harus memiliki ekuitas yang besar," ujar dia dalam Konferensi Pers IFG National Conference 2023, Selasa (16/5/2023).

Ia menambahkan, asuransi dapat diartikan sebagai sebuah skala ekonomi atau gotong royong. Artinya, semakin besar populasi yang mendapatkan perlindungan asuransi, akan semakin kecil kemungkinan gagalnya (default).

"Risk retention-nya akan menjadi lebih kecil. Itu sebabnya perlu penguatan di permodalan, supaya skalanya tidak main di yang kecil tetapi main yang lebih besar dan retain risk-nya jadi lebih besar," terang dia.

Baca juga: Survei IFG Progress: Gen Z Punya Persepsi Positif soal Industri Asuransi

Lebih lanjut Hexana menjelaskan, angka defisit impor ekspor jasa asuransi di Indonesia mencapai 1,9 miliar dollar AS.

Hal ini merupakan salah satu hal yang terjadi karena kurangnya permodalan pada perusahaan asuransi di Indonesia.

Dengan begitu, risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi di dalam negeri perlu ditransfer ke perusahaan reasuransi di luar negeri.

"Itulah kenapa perlu penguatan permodalan," tegas dia.

Hexana menerangkan, pihaknya sendiri juga akan akan melakukan penguatan permodalan untuk perusaaan anaknya.

"Di anak-anak kamu juga sudah relatif besar ya permodalannya, ada di atas yang disampaikan oleh OJK," tandas dia.

Baca juga: IFG Holding Cetak Laba Bersih Rp 4 Triliun Tahun 2022

 


Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sudah merancang dan menyusun ketentuan modal minimum yang akan diberlakukan pada perusahaan asuransi.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com