Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Halim Iskandar
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

BUM Desa, Macan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 26/05/2023, 08:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meski UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak berlaku lagi, namun status badan hukum BUM Desa semakin kukuh dengan dikeluarkannya Perppu No 2 tahun 2022 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ini menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit, dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi dan sosial bagi desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengimplementasi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dengan menyiapkan kelengkapan administratif BUM Desa sebagai badan hukum publik.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 berperan memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum publik BUM Desa.

Sampai Februari 2023, Kemenkumham telah mengeluarkan nomor badan hukum untuk 12.285 BUM Desa, 173 BUM Desa Bersama, dan 763 BUM Desa Bersama lkd. Jumlah ini akan terus berkembang dan terus bertambah setiap hari.

Dari 13.221 BUM Desa yang sudah berbadan hukum, Kementerian Desa PDTT mencatat total omzetnya mencapai Rp 149,5 miliar.

Tentu dari nilai omzet tersebut, tidak mungkin BUM Desa dapat membagi hasil usahanya sebagai PADesa sebesar Rp 1,8 triliun seperti pada artikel penulis “Setelah 9 Tahun Undang-Undang Desa” (Kompas, 20/01/2023).

PADesa sebesar Rp 1,8 triliun tersebut bersumber dari bagi hasil 67.000, terdiri dari 60.417 BUM Desa dan 6.583 BUM Desa Bersama, yang terbentuk hingga 2022, baik yang kini sudah berbadan hukum maupun sedang proses pendaftaran dan verifikasi badan hukum.

Sedang omzet sebesar Rp 149,5 triliun, seperti pada iklan BUM Desa (Kompas, 02/02/2022) hanyalah omzet dari 13.221 BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan BUM Desa Bersama lkd yang pada 2 Februari 2023 sudah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Pengesahan badan hukum BUM Desa terus berkembang, sampai 16 Mei 2023 tercatat sebanyak 14.140 BUM Desa dan 1.210 BUM Desa Bersama telah mendapat pengesahan badan hukum.

Sebanyak 34.583 BUM Desa dan 3.815 BUM Desa Bersama sedang proses pendaftaran dan verifikasi pengesahan badan hukum.

Data ini, terus berkembang seiring animo BUM Desa dan BUM Desa mendapatkan pengesahan badan hukum.

Macan Ekonomi

Tidak hanya memfasilitasi BUM Desa secara administatif, peran paling utama Kementerian Desa PDTT adalah mendampingi, membina, dan mengembangkan BUM Desa.

Sehari menjelang Hari BUM Desa, yang diperingati setiap tanggal 2 Februari, tercatat 7 BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sejak 1 Februari, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat memperoleh NIB secara online melalui oss.go.id, laman khusus untuk perizinan daring terpadu.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com