Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Kompas.com - 28/05/2023, 20:51 WIB
Hotria Mariana

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit dalam menyediakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat kurang mampu.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menuturkan bahwa 2022, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.

Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM Subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna. Khususnya, untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), seperti Solar.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/05/23).

Baca juga: BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Pemerintah sendiri, lanjut Wahyudi, telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.

Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut. Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro, dan Layanan Umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelas Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Selain masyarakat, ia juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.

Baca juga: Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ridwan Hisjam mendukung penuh hal tersebut. Ia menuturkan, masyarakan harus memanfaatkan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Ini mengingat, beban negara dalam pembiayaan subsidi dan kompensasi cukup besar.

Sebagai informasi, masyarakat bisa menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 apabila menemukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Menilik Proyek Kereta Cepat Malaysia yang Mangkrak | ESDM soal kemungkinan Masyarakat Bakal Serbu Pertalite

[POPULER MONEY] Menilik Proyek Kereta Cepat Malaysia yang Mangkrak | ESDM soal kemungkinan Masyarakat Bakal Serbu Pertalite

Whats New
Kenaikan Harga Beras Capai Level Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Kenaikan Harga Beras Capai Level Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Whats New
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com