Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Kompas.com - 28/05/2023, 20:51 WIB
Hotria Mariana

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit dalam menyediakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat kurang mampu.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menuturkan bahwa 2022, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.

Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM Subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna. Khususnya, untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), seperti Solar.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/05/23).

Baca juga: BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Pemerintah sendiri, lanjut Wahyudi, telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.

Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut. Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro, dan Layanan Umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelas Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Selain masyarakat, ia juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.

Baca juga: Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ridwan Hisjam mendukung penuh hal tersebut. Ia menuturkan, masyarakan harus memanfaatkan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Ini mengingat, beban negara dalam pembiayaan subsidi dan kompensasi cukup besar.

Sebagai informasi, masyarakat bisa menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 apabila menemukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com