Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Kompas.com - 28/05/2023, 21:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PDAM adalah istilah yang barang tentu sudah tak asing di telinga masyarakat. PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Apa itu PDAM, kepemilikannya, dan apa saja layanan yang diberikan?

Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.

Lokasi PDAM adalah di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.

Yang harus dipahami, meski PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum, namun bukan berarti air yang disalurkan perusahaan daerah itu bisa langsung diminum.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PDAM di Livin Mandiri dan ATM Mandiri

Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding, sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.

Setelah Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air haruslah berada di bawah pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak

PDAM adalah penyedia air bersih

Aktivitas PDAM adalah antara lain mengumpulkan, mengolah, menjernihkan, hingga mendistribusikan air ke masyarakat atau pelanggan.

Hampir tidak ada perusahaan PDAM di seluruh Indonesia yang menyediakan air minum langsung yang aman diminum. Ketimbang air minum, perusahaan PDAM adalah penyedia air bersih.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM lewat Tokopedia

Penamaan air minum pada perusahaan PDAM sendiri sejatinya punya makna tujuan tertentu, yakni suatu saat, perusahaan PDAM tak hanya menyediakan air bersih, namun juga bisa menyediakan air siap minum yang aman dikonsumsi di masa mendatang.

PDAM adalah penyedia air bersih baku di setiap daerah. Palyja PDAM adalah penyedia air bersih baku di setiap daerah.

Pasalnya, air minum menjadi kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat. Untuk itulah peran PDAM adalah menyediakan air bersih yang bisa digunakan untuk makan dan minum masyarakat sehari-hari.

Dengan adanya parameter kualitas air, maka dibutuhkan peran pemerintah dalam mengelola bahan baku air minum untuk melindungi kualitas air agar sesuai dengan parameter kualitas air, yaitu melalui PDAM.

Kepemilikan PDAM

PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga, bisa dikatakan PDAM artinya perusahaan daerah alias BUMD, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, PDAM termasuk pada perusahaan, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Baca juga: Cara Bayar PDAM via ATM BCA, BCA Mobile, dan myBCA

Pemerintah daerah mempunyai peran yang besar terhadap jalannya operasional maupun kemajuan PDAM. Peran pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

Dengan menentukan tarif air minum di PDAM ini, pemerintah juga dapat memengaruhi besaran pendapatan PDAM. Yang mana, sebagian keuntungan perusahaan ini juga akan masuk ke kantong pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Dalam penetuan tarif air minum ini, kepala daerah memegang peran penting karena penetapan tarif yang diusulkan PDAM harus atas persetujuan kepala daerah.

Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, di mana dijelaskan kepala daerah harus menetapkan tarif air minum paling lambat tiap bulan November setiap tahunnya.

Selain pemerintah, direksi PDAM juga berperan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Sehingga bagian direksi PDAM harus diduduki oleh orang-orang yang berkompeten.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, pengangkatan direksi PDAM juga menjadi kewenangan kepala daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

PDAM adalah perusahaan milik Pemda. Dengan demikian PDAM artinya perusahaan BUMD. Sementara PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum.Dok Palyja PDAM adalah perusahaan milik Pemda. Dengan demikian PDAM artinya perusahaan BUMD. Sementara PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com