Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPEI Perkenalkan Fasilitas SLB Bilateral, Apa Itu?

Kompas.com - 31/05/2023, 19:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memperkenalkan fasilitas pinjam meminjam efek atau atau securities lending and borrowing (SLB) bilateral. Fasilitas ini diluncurkan untuk melengkapi fasilitas SLB yang sudah berjalan saat ini.

Sebagai informasi, SLB sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam efek antar pemilik efek dengan peminjam efek. Transaksi ini diperantarai oleh KPEI sebagai salah satu self regulatory organization (SRO).

Direktur KPEI Antonius Herman Azwar menjelaskan, SLB bilateral merupakan kegiatan pinjam meminjam efek dengan mekanisme transaksi negosiasi dan berdasarkan kesepakatan antara lender dan borrower, untuk kemudian dikelola melalui sistem SLB bilateral.

Baca juga: Jadi Dirut Baru KPEI, Ini Strategi Iding Pardi Perkuat Pasar Modal dan Keuangan Indonesia

“Fasilitas SLB Bilateral memiliki konsep yang lebih fleksibel, di antaranya dalam hal besaran fee, besaran nilai jaminan, periode pinjaman, jenis efek pinjaman dan agunan termasuk obligasi, serta jumlah pengembalian efek,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Dengan adanya fasilitas SLB bilateral, lanjut Antonius, maka transaksi pinjam meminjam efek akan menjadi lebih teratur dan wajar. Selain itu, SLB bilateral dinilai memungkinkan partisipan untuk mengoptimalkan semua efek yang layak untuk dapat ditransaksikan dalam fasilitas tersebut.

“Peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang peluang bisnis dari fasilitas SLB Bilateral serta pelaksanaannya secara best practice,” tuturnya.

Baca juga: Klaim Asuransi Kredit Naik, Perusahaan Bakal Berbenah

Lebih lanjut Antonius bilang, pengenalan SLB bilateral merupakan salah satu upaya KPEI mendorong likuiditas transaksi di pasar modal. Fasilitas pinjam meminjam efek yang lebih luas diharapkan dapat mendorong investor lebih aktif di pasar modal.

"Sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam mendorong likuiditas transaksi di pasar modal Indonesia, KPEI memiliki peran sebagai central counterparty dan penyelenggara kliring transaksi bursa dan transaksi diluar," ucapnya.

Baca juga: Daging Sitaan Bea Cukai Diperebutkan Warga di TPA, Ternyata Nilainya Rp 2,17 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com