Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Kompas.com - 04/06/2023, 00:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang belum tahu, PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Hampir setiap daerah setingkat kabupaten/kota, sudah memiliki perusahaan PDAM.

Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM adalah salah satu bidang usaha yang dimiliki pemerintah daerah, di mana perusahaan tersebut bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.

Lokasi PDAM ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang dikelola dan diawasi langsung oleh pemda maupun DPRD setempat.

Namun demikian, meskipun PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum, namun bukan berarti air yang disalurkan perusahaan daerah itu bisa langsung dikonsumsi atau diminum langsung.

Baca juga: PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding, sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.

Setelah Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air haruslah berada di bawah pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.

PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga, bisa dikatakan PDAM artinya perusahaan daerah alias BUMD, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Dengan demikian, PDAM termasuk pada perusahaan, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Pemerintah daerah mempunyai peran yang besar terhadap jalannya operasional maupun kemajuan PDAM. Peran pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

Dengan menentukan tarif air minum di PDAM ini, pemerintah juga dapat memengaruhi besaran pendapatan PDAM. Yang mana, sebagian keuntungan perusahaan ini juga akan masuk ke kantong pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Dalam penetuan tarif air minum ini, kepala daerah memegang peran penting karena penetapan tarif yang diusulkan PDAM harus atas persetujuan kepala daerah.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, di mana dijelaskan kepala daerah harus menetapkan tarif air minum paling lambat tiap bulan November setiap tahunnya.

Selain pemerintah, direksi PDAM juga berperan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Sehingga bagian direksi PDAM harus diduduki oleh orang-orang yang berkompeten.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, pengangkatan direksi PDAM juga menjadi kewenangan kepala daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com