Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Kompas.com - 28/05/2023, 21:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PDAM milik siapa? PDAM adalah salah satu perusahaan milik pemerintah daerah alias pemda. Hal ini sesuai dengan kepanjangan dari PDAM sendiri, yakni perusahaan daerah air minum.

Dikutip dari laman resmi BPK, perusahaan daerah air minum PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.

PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Lazimnya, PDAM adalah salah satu perusahaan milik pemda yang berbentuk Perumda atau Perusahaan Umum Daerah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962, di mana PDAM sebagai usaha milik pemda yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum.

Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.

Tugas PDAM

Sebagai perusahaan daerah PDAM diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau.

PDAM bertanggung jawab pada operasional sehari-hari, perencanaan aktivitas, persiapan dan implementasi proyek, serta bernegosiasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.

PDAM menjalankan orientasi tujuan ganda yaitu public service oriented, dalam rangka menyelanggarakan kemanfaatan umum dan profit orinted untuk mengakumulasikan pendapatan guna dimanfaatkan sebagai PAD.

Dua orientasi tersebut yaitu public mission dan profit mission merupakan dua sisi yang kontradiktif dan sulit disatukan serta berjalan selaras bersama-sama.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Kemanfaatan umum akan dikorbankan jika laba yang diutamakan, dan sebaliknya target laba akan dikorbankan jika kualitas pelayanan publik yang diprioritaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Whats New
Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Whats New
Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Whats New
WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

Whats New
Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Whats New
Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Earn Smart
Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Whats New
Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Whats New
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Whats New
Upaya Lindungi 500 Perempuan di  NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Upaya Lindungi 500 Perempuan di NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Whats New
Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Whats New
DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Whats New
Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Whats New
Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Whats New
Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com