KOMPAS.com - PDAM milik siapa? PDAM adalah salah satu perusahaan milik pemerintah daerah alias pemda. Hal ini sesuai dengan kepanjangan dari PDAM sendiri, yakni perusahaan daerah air minum.
Dikutip dari laman resmi BPK, perusahaan daerah air minum PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.
PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Lazimnya, PDAM adalah salah satu perusahaan milik pemda yang berbentuk Perumda atau Perusahaan Umum Daerah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962, di mana PDAM sebagai usaha milik pemda yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum.
Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya
PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Sebagai perusahaan daerah PDAM diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau.
PDAM bertanggung jawab pada operasional sehari-hari, perencanaan aktivitas, persiapan dan implementasi proyek, serta bernegosiasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.
PDAM menjalankan orientasi tujuan ganda yaitu public service oriented, dalam rangka menyelanggarakan kemanfaatan umum dan profit orinted untuk mengakumulasikan pendapatan guna dimanfaatkan sebagai PAD.
Dua orientasi tersebut yaitu public mission dan profit mission merupakan dua sisi yang kontradiktif dan sulit disatukan serta berjalan selaras bersama-sama.
Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?
Kemanfaatan umum akan dikorbankan jika laba yang diutamakan, dan sebaliknya target laba akan dikorbankan jika kualitas pelayanan publik yang diprioritaskan.
PAM adalah singkatan dari perusahaan air minum, yang bisa dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah, sedangkan PDAM adalah perusahaan air yang hanya dikelola oleh pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, ada sejumlah perusahaan swasta yang juga berbisnis penyediaan air bersih sebagaimana yang dilakukan PDAM.
Sederhananya, semua perusahaan PDAM bisa dikategorikan sebagai PAM. Namun tak semua PAM adalah berbentuk PDAM, karena ada beberapa perusahaan penyedia air bersih berasal dari swasta.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan PDAM di Livin Mandiri dan ATM Mandiri
Yang harus diketahui, oleh karena PDAM berada di bawah naungan masing-masing daerah, kebijakan antara satu PDAM dan PDAM lainnya pun tidaklah sama. Jadi sudah tahu kan PDAM milik siapa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.