Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap realisasi perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) eks BLBI bisa mencapai 50 persen dari target, sebelum masa tugas Satuan Tugas BLBI berakhir pada Desember 2023.
"Saya harap nanti bisa 50 persen dari target Rp 110 triliun atau di atas 50 persen sebelum penutupan BLBI ini. Biasanya menjelang akhir lebih digencarkan," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Aset Eks BLBI Rp 1,86 Triliun Dihibahkan ke Bawaslu hingga BIN
Hingga saat ini, Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektare dan estimasi nilai Rp 30,66 triliun.
Saat ini, kinerja Satgas BLBI sedang meningkat dalam hal pemulihan aset eks BLBI, sehingga dirinya pun meminta agar tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bisa memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.
Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021. Masa tugas Satgas tersebut akan berakhir pada Desember 2023.
Menurut Sri Mulyani, salah satu pendorong keberhasilan Satgas BLBI yakni kerja sama yang sangat baik dengan seluruh pihak dalam memperoleh kembali hak negara.
"Ini merupakan salah satu bentuk hal bagaimana negara melindungi haknya di dalam rangka untuk mengembalikan hak tagih, serta salah satu bentuk untuk menjaga kepentingan negara Republik Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Satgas BLBI Minta Masa Kerjanya Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya