Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Kompas.com - 08/06/2023, 15:56 WIB
Amalia Purnama Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan provate-to-private (P-to-P) untuk bekerja sebagai specified skill workers (SSW).

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P-to-P penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker melalui siaran persnya, Kamis (8/6/2023).

Menaker menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera diimplementasikan. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Sebut Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar RI

“Dalam sosialisasi ini, kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya.

Implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi hingga sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P-to-P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.

"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan dari Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," ucapnya.

Ia mengatakan, proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Baca juga: Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti Fine

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri.

Sementara itu, JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.

Ida mengatakan, pembukaan skema P-to-P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang berjalan cukup baik.

Baca juga: Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

"Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com