Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kompas.com - 31/05/2023, 14:10 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menyosialisasikan program Jaminan Sosialisasi Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.

Direkur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai Jamsostek. Salah satu target sosialisasi adalah pekerja BPU di Kabupaten Demak.

"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka nyaman bekerja, terlindungi dari segala resiko. Semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Indah saat berada di Demak, Selasa (30/5/2023).

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga: Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, mengatakan, program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

"Kita terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan untuk pekerja migran di luar negeri. Pekerja migran juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan mereka besar," ujarnya.

Hindun berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek dapat segera mendaftarkan diri. Peserta yang sudah terdaftar bisa menyampaikan informasi ini kepada orang-orang terdekat.

"Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hindun menjelaskan, Jamsostek merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja sejak masa bekerja hingga hari tua.

Baca juga: Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

"Dengan besaran iuran tidak sampai Rp 20.000, pekerja akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com