Sementara Kepala Departemen pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Triyono Gani mengungkapkan, pihaknya akan berdiskusi untuk membahas mekanisme asuransi di dalam penjaminan P2P Lending.
"Walaupun banyak yang salah kaprah. Artinya, yang namanya partisipasi di fintech lending ini harusnya lender memiliki kemampuan atas risiko itu sendiri, orang yang masuk harus mengerti risiko," jelas Triyono.
Selain itu, ia mengimbau seluruh platform fintech harus lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut termasuk salah satunya risiko yang ada terkait pemberian pinjaman di paltform fintech lending.
"OJK mengimbau agar seluruh platform fintech lending dapat meningkatkan edukasi finansial sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan terkait keuangan yang bijak dan memahami risiko dari memberikan pendanaan secara cermat," tandas Triyono.
Sebagai informasi, akumulasi jumlah pinjaman fintech lending meningkat dari Rp 3 triliun pada Januari 2018 menjadi RP 17,3 triliun pada April 2023.
Jumlah tersebut rata-rata tumbuh 42 persen setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya