Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Kompas.com - 09/06/2023, 10:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi paparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan 16 nama terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait Kemenkeu dan pajak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, nama-nama yang diungkap tersebut merupakan kasus lama, yang selama ini telah dikoordinasikan dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, data yang dipaparkan oleh KPK merupakan data yang sama dengan informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Himbara Kerap Monopoli Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

"Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama," kata Yustinus, dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut Yustinus bilang, dari 16 nama yang dibeberkan oleh KPK, tidak seluruhnya merupakan pegawai KPK. Dari ke-16 nama tersebut, 9 di antaranya yang tercatat sebagai pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu.

"Dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," ujarnya.

"Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan," tegas Yustinus.

Sebelumnya, dilansir dari Kontan, KPK mengungkapkan ada 16 nama terlibat dalam transaksi mencurigakan berkaitan dengan Kemenkeu dan pajak, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari PPATK sebelumnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 2 LHA yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.

"Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK," kata dia.

Baca juga: Bank Dunia Ramal Ekonomi RI Sulit Tembus 5 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Berikut 9 pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu yang dimaksud:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti R p8.237.292.900)

Baca juga: Soal Biaya Suplemen PNS, Kemenkeu: Tidak Semua Dapat, Ada Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com