Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Kompas.com - 09/06/2023, 12:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang hasil temuan impor yang tidak memiliki dokumen lengkap di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

"Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan di post border, berdasarkan permendag 25 tahun 2022, kita temukan ini, impor barang yang tidak dilengkapi dokumen. Jadi sama juga ilegal," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, barang-barang dimusnahkan di antaranya yaitu, produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan tembaga.

Baca juga: Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Ia mengatakan, barang-barang yang tak melengkapi izin dokumen tersebut dapat memengaruhi ekonomi nasional.

"Nilainya Rp 13,3 miliar lebih. Ini kenapa kita lakukan ini (pemusnahkan) karena ilegal itu merugikan negara, pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan dari pengawasan di tiga post border yaitu Bogor, Banten, dan Bekasi selama periode Januari-Mei 2023.

"Barang-barang ini ditemukan pada 6 perusahaan," ucap dia.

Baca juga: Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com