Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Kompas.com - 09/06/2023, 12:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang hasil temuan impor yang tidak memiliki dokumen lengkap di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

"Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan di post border, berdasarkan permendag 25 tahun 2022, kita temukan ini, impor barang yang tidak dilengkapi dokumen. Jadi sama juga ilegal," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, barang-barang dimusnahkan di antaranya yaitu, produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan tembaga.

Baca juga: Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Ia mengatakan, barang-barang yang tak melengkapi izin dokumen tersebut dapat memengaruhi ekonomi nasional.

"Nilainya Rp 13,3 miliar lebih. Ini kenapa kita lakukan ini (pemusnahkan) karena ilegal itu merugikan negara, pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan dari pengawasan di tiga post border yaitu Bogor, Banten, dan Bekasi selama periode Januari-Mei 2023.

"Barang-barang ini ditemukan pada 6 perusahaan," ucap dia.

Baca juga: Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com