Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Kompas.com - 09/06/2023, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjamannya (lender). Dengan kata lain, Tani Fund mengalami gagal bayar.

Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Tani Fund sudah tidak dapat mengupayakan aksi korporasi untuk menyelesaikan masalah macetnya pembiayaan yang disalurkan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menggambarkan, perusahaan sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelsaikan action plan apapun dan tidak mampu," kata dia, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Kabar mengenai gagal bayar yang menimpa TaniFund mulai mencuat pada akhir tahun 2022.

Kala itu, gabungan 128 pemberi pinjaman mengaku menangguk kerugian sebesar Rp 14 miliar karena Tani Fund.

Kuasa hukum korban gagal bayar TaniFund Hardi Syahputra Purba mengatakan, sebagian pemberi pinjaman tersebut mengaku sudah tidak menerima imbal hasil atau revenue sejak 2021.

Adapun, perusahan berdalih, kegagalan panen yang dialami oleh petani karena faktor am seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar TaniFund kepada pemberi pinjaman.

Pada Maret 2023, gabungan pemberi pinjaman tersebut lantas melaporkan manajemen Tani Fund dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri, Selasa 21 Februari 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah meminta Tani Fund untuk menyelesaikan pinjaman yang macet.

Baca juga: OJK Minta TaniFund Fokus Selesaikan Pinjaman Macet

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah meminta perusahaan untuk menghentikan penyaluran pendanaan baru.

OJK sudah memberikan tenggat bagi TaniFund menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Adapun, ketika perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tepat waktu, regulator akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedikit catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

Sebagai informasi, TaniFund adalah platform peer-to-peer lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia. Platform fintech lending ini melakukan penyaluran pinjaman produktif.

TaniFund dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya adalah perseroan yang berpusat di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

TaniFund merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub memiliki tujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.

Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai saat ini laman resmi TaniFund sudah tidak dapat diakses kembali.

"Kami akan segera kembali. Sistem kami dalam pemeliharaan. Silakan coba beberapa saat lagi," tulis laman tersebut ketika coba diakses, Jumat (8/6/2023).

Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, OJK: Perusahaan Disanksi, Pendanaan yang Macet Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com