Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RILIS BIZ

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Kompas.com - 10/06/2023, 09:11 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com – Pada pertengahan Mei 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis nama–nama obat sirop yang aman dikonsumsi masyarakat.

Pernyataan dari BPOM tersebut dinilai dapat membeirkan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mengonsumsi obat sirop yang aman karena telah dipastikan sudah terbebas dari risiko cemaran zat berbahaya.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat risau apabila ada anggota keluarganya yang sakit atau demam. Kerisauaun itu diakibatan ketidakjelasan apakah mereka boleh mengonsumsi obat sirop atau tidak, dan apakah obat sirop yang mereka beli itu aman dikonsumsi atau tidak?” ujar Direktur Holi Pharma, Syarifah Novayanti, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Update: Tambah 176 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM

Kerisauan tersebut, kata Syarifah, terjawab oleh daftar obat aman yang dikeluarkan BPOM.

“Kami, perusahaan farmasi Holi Pharma yang memproduksi obat sirop untuk anak dan orang tua, memberikan apresiasi dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi,” sambung Syarifah.

Adapun surat dan lampiran yang dikeluarkan oleh BPOM RI terkait dengan perilisan nama-nama obat sirop yang aman sebagai berikut:

  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol;
  • BPOM RI NOMOR B-RG.02.01.4.42.11.22.863 tanggal 04 November 2022 tentang keterangan produk yang diproduksi tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol & dinyatakan aman untuk digunakan;
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai;
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023 tentang tambahan 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;

Berdasarkan informasi tersebut, kata Syarifah, terdapat 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei 2023.

Adapun obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman digunakan antara lain Cotrimoxazole, Gitri, Amoxicillin Trihydrate, Amoxicillin Trihydrate Forte, Holimox, Holimox Forte, dan Cefadroxil Monohydrate.

Baca juga: BPOM Rilis 176 Obat Aman Penuhi Ketentuan, Totalnya Jadi 941 Produk

Kemudian, ada pula Cefadroxil Monohydrate Forte, Lifadrox, Lifadrox Forte, Eritromycin, Phylocin, OBH, Pyrantel Pamoat, Procurma 60 ml, Procurma 120 ml, Procurma Plus 60 ml, Procurma Plus 100 ml, dan Libebi Cough.

Terdapat 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei 2023. Dok Holi Pharma Terdapat 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei 2023.

Lalu, Paracetamol, Holidon, Insic, Ambroxol, Holizinc, Zinc, Licidal, Ibuprofen, Ibuprofen Forte, Albendazole, Combritrin, Cetirizin, Chloramphenicol, Holicos, Holidryl 100 ml, Holidryl 60 ml, Holimicetine, Insic Forte, Lipepsa, dan Sucralfate, juga turut masuk dalam daftar aman.

“Dengan dirilisnya obat sirop Holi Pharma, kami siap untuk kembali mengedarkan obat sirop untuk anak-anak dan orang dewasa. Kami berharap, masyarakat, dokter, dan apoteker, tidak ragu dan takut dalam menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM,” ujar Syarifah lagi.

Baca juga: Ratusan Obat Sirup Dinyatakan Aman, BPOM Rekomendasikan Bisa Digunakan Kembali

Meski telah dinyatakan aman oleh BPOM, Syarifah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan obat sirop sesuai dengan aturan pakai dan resep dokter.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com