Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Permasalahan Kresna Life Semakin Berlarut

Kompas.com - 15/06/2023, 10:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan seperti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam siaran pers Kamis (15/6/2023).

"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," ujar Ogi.

Baca juga: Langgar Ketentuan Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Kresna Asset Management

Ia menambahkan, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis.

Sebaliknya, Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL). Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.

Ogi menuturkan, OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Pihaknya juga telah meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account (rekening bersama) sebagai komitmen penambahan modal.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.

"Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK," imbuh dia.

Baca juga: OJK Catat 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal, Terbanyak dari Jawa Barat

Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.

"Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku," tandas Ogi.

Baca juga: Kresna Life Beri Dua Opsi Skema Pembayaran ke Nasabah, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com