JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, industri serat dan benang kesulitan melakukan ekspor produk ke India. Pasalnya, India mensyaratkan pabrik di Indonesia harus memiliki sertifikat dari India.
"India memberlakukan regulasi yang berat, untuk ekspor benang ke India itu pabrik-pabrik kita harus dapat sertifikasi dari India. Ini lebih gila lagi, jadi kalau enggak punya sertifikasi itu enggak bisa ekspor ke sana," kata Anggota API Iwan Lukminto dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (21/6/2023).
Iwan mengatakan, kesulitan ekspor tersebut hanya bisa diselesaikan melalui regulasi yang disiapkan pemerintah guna mendukung pertumbuhan industri tekstil.
"Hal-hal kalau kita punya kelincahan dari sisi regulasi ini bisa terselamatkan," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Rapat di DPR, Asosiasi Sebut Market Ekspor Industri Tekstil RI Terpuruk
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, regulasi berupa Undang-Undang terkait Sandang sangat dibutuhkan industri, sebab, industri tekstil paling cepat membuka lapangan kerja dalam jumlah besar.
"Negara- negara lain melakukan ini (regulasi sandang) secara sistematis di China ada namanya kementerian tekstil sekarang jadi badan tekstil, di India ada kementerian tekstil, di Pakistan juga punya kementerian tekstil karena di bawah industri ini banyak mempekerjakan orang," ucap dia.
Baca juga: Triwulan I-2023, Investasi Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Capai Rp 33,78 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengusulkan, DPR dan pemerintah membentuk Badan Sandang guna melindungi sektor tekstil dan produk tekstil di Indonesia.
Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem tekstil di Indonesia dari hulu ke hilir.
"Perlu disampaikan di industri hulunya pun utilisasi sudah di bawah 50 persen. Jadi banyak industri hulu yang setop beroperasi. Kita harapkan perlindungan industri TPT ini sangat dibutuhkan, ekosistem kita jangan sampai rontok, kalau rontok dibangun lagi susah," kata Jemmy.
Baca juga: Menperin: Insentif untuk Industri Tekstil Masih Terus Diberikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.