Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pengguna Jalan Bayar Tol Rp 724.000, Ternyata Denda karena Putar Balik

Kompas.com - 27/06/2023, 10:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral video pengguna jalan tol membayar tarif Tol Cikampek Utama sebesar Rp 724.000. Rupanya, tarif tersebut merupakan denda karena pengguna jalan melanggar ketentuan putar balik.

Kronologi Kejadian

Video ini dibuat oleh akun Tiktok @erlanggaleo sebagai pengguna jalan tol yang mengalami kejadian tersebut. Pada video pertama diceritakan, saat kejadian dia dan temannya akan menuju Bandung dengan jalan tol melalui Gerbang Tol (GT) Ancol.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol arah Bandung, keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724.000. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" ujarnya pada video pertama yang diunggah di akun Tiktok @erlanggaleo, Minggu (25/6/2023).

Kemudian karena video tersebut ramai dan banyak warganet yang memiliki pengalaman serupa berkomentar bahwa hal tersebut terjadi karena dia dikenakan denda akibat melakukan putar balik di jalan tol.

Baca juga: Jasamarga soal Viral Pengguna Tol Bayar Rp 724.000: Denda Salah Arah

Salah Jalan, Pengemudi Putar Balik

Lalu dia membuat video kedua yang mengakui jika dia dan temannya memang sempat terlewat saat ingin keluar tol sehingga harus mencari jalan keluar tol lainnya, baru kemudian masuk tol kembali.

"Pada saat itu, harusnya kan gue belok ke arah Cikampek-Purwakarta. Nah temen gue yang nyetir malah lurus. Tapi dari lurus itu langsung kita 'lah kayanya ini kita salah deh' gue bilang gitu karena gue lagi fokus main HP," kata dia, dalam video.

Setelah salah jalan, mereka pun memutuskan untuk mampir ke rest area untuk ke toilet sekaligus mengisi bensin. Selanjutnya, mereka masuk kembali ke GT Cikampek Utama 4 dan terkejut melihat tarif yang harus dibayar sebesar Rp 724.000.

"Masuk lah ke GT Cikampek itu. Terus 'loh hah Rp 724.000? Eh gila ini bayarnya Rp 724.000 lho'. Ya sudah akhirnya kita panggil masnya (petugas tol), 'pak, kenapa kok ini bayarnya bisa semahal ini?' aku bilang gitu. 'Oh bapak turun aja' katanya, 'nanti kita jelaskan'. Akhirnya temen gue turun tuh," kata dia.

Baca juga: Viral Video Pengguna Tol Dikenakan Tarif Rp 724.000, Ini Hasil Penelusuran Jasamarga

Kartu Tak Terbaca Sistem

Berdasarkan keterangan temannya, petugas tersebut mengatakan kartu untuk membayar tol milik mereka tidak terbaca oleh sistem. Di akhir pembicaraan, akhirnya petugas hanya meminta pengemudi membayar setengah dari jumlah Rp 724.000.

Karena ketidakjelasan penjelasan dari petugas tol tersebut, dia pun mempertanyakan kenapa bisa dikenakan tarif tol sebesar Rp 724.000.

"Karena gue lagi kaget aja selama gue ke Bandung kan bolak-balik ke Bandung itu kaya sebulan sekali, kadang-kadang 2 minggu sekali. Gue gak pernah mengalami yang namanya bayar tol sampai Rp 724.000. Kaget aja sih sebenernya gitu, gue salahnya apa?" ungkapnya di akhir video kedua.

Baca juga: Viral Pengguna Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara

Penjelasan Jasamarga: Pengemudi Dikenakan Denda karena Putar Balik

Setelah video tersebut viral di media sosial, PT Jasa Marga (Persero) Tbk langsung melakukan penelusuran di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran itu, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi mengatakan, pengguna jalan tol tersebut dikenakan denda sebesar Rp 724.000 karena melakukan putar balik di jalan tol.

Pasalnya, sistem mencatat pengguna melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar Amri dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Hotel di Rest Area Jalan Tol Bakal Makin Banyak

 

Aturan Denda

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar,

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Hitungan Denda

Berdasarkan aturan tersebut, maka perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000.

Kemudian tarif terjauh itu dikalikan dua sehingga totalnya menjafi Rp 704.000.

Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com