BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Jenius

Saldo Akun Bank Terdebit Tanpa Melakukan Transaksi? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini

Kompas.com - 14/07/2023, 17:22 WIB
Anissa DW,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu terakhir, marak terjadi kasus nasabah bank yang kehilangan saldo di tabungan, meski tidak melakukan transaksi apa pun. Fenomena ini ternyata merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang disebut carding.

Pada tindak kejahatan carding, oknum penjahat siber atau carder dapat menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit korban untuk membeli barang di online merchant.

Data pribadi korban tersebut didapatkan carder lewat berbagai cara, seperti phishing dan skimming. Setelah data pribadi didapatkan, oknum carder akan melakukan transaksi menggunakan kartu debit atau kredit korban.

Adapun data pribadi yang digunakan adalah 16 digit nomor kartu debit atau kredit, tanggal kedaluwarsa kartu, dan 3 digit kode keamanan kartu nasabah (card verification value/CVV).

Baca juga: Apa Itu Carding?

Kasus carding sendiri kerap terjadi pada online merchant yang tidak menggunakan one time password (OTP) sebagai otorisasi transaksi atau belum menerapkan proses 3D Secure.

Meski begitu, Anda tidak perlu panik bila suatu saat mengalami carding. Langkah pertama yang mesti Anda lakukan adalah segera menghubungi pihak bank melalui channel resmi, seperti aplikasi atau call center.

Kemudian, minta bank melakukan tindakan pengamanan dengan memblokir kartu debit atau kredit. Setelah itu, laporkan transaksi yang terindikasi sebagai tindak kejahatan carding kepada bank penerbit kartu.

Cara menjaga data kartu debit atau kredit

Untuk menghindari tindak kejahatan carding, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

  1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu, 3 digit nomor CVV yang terletak di bagian belakang kartu, dan tanggal kedaluwarsa kartu.
  2. Saat bertransaksi di offline merchant, hindari memberikan kartu debit atau kredit kepada pihak lain, terutama saat melakukan pembayaran.
  3. Hindari melakukan transaksi secara daring menggunakan WiFi publik.
  4. Jangan simpan data kartu debit atau kredit di tempat yang dapat diakses orang lain.
  5. Simpan surat tagihan kartu kredit dan robek sebelum membuangnya. Dengan demikian, data pribadi yang tercantum tidak dapat dibaca orang lain.

Baca juga: Terima Tagihan Kartu Kredit padahal Tidak Transaksi? Waspada Carding

Selain kelima cara tersebut, pihak penyedia layanan jasa perbankan, seperti Bank BTPN, juga terus berupaya untuk melindungi nasabah dari kejahatan carding.

Communications and Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman mengatakan Bank BTPN telah menerapkan fitur 3D Secure untuk memproteksi transaksi online yang dilakukan nasabah.

Sebab, menurutnya, fitur 3D Secure penting untuk keamanan transaksi menggunakan kartu debit ataupun kredit.

“Sebagai penyedia layanan jasa perbankan, Bank BTPN, termasuk Jenius, sudah menerapkan fitur 3D Secure dengan OTP sebagai otorisasi transaksi untuk online merchant yang juga menerapkan fitur 3D Secure,” ujar Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Viral Unggahan Nasabah Jenius Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp 22 Juta, Manajemen Lakukan Investigasi

Namun, imbuh Andrie, kode OTP tidak akan terkirim sebagai otorisasi transaksi untuk online merchant yang belum menerapkan fitur tersebut.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara penyedia layanan jasa perbankan, merchant, dan nasabah untuk memastikan keamanan bertransaksi.

Andrie pun menegaskan bahwa Bank BTPN berkomitmen untuk memberikan layanan dan penanganan terbaik serta menindaklanjuti setiap kendala yang dialami nasabah.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com