Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 18/07/2023, 07:52 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi merilis aturan teranyar terkait uang asing hasil kegiatan ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Lewat aturan tersebut, eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktur minimal 3 bulan sejak penempatan DHE. Hal ini diwajibkan bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS, atau mata uang lain yang setara dengan nilai tersebut.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE," bunyi Pasal 6 Ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Bagi para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Ketentuan terkait sanksi tercantum dalam Bab V terkait Sanksi Adminisratif PP Nomor 36 Tahun 2023.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara terperinci, sanksi tersebut bakal dikenakan apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Selain itu, sanksi juga bakal dikenakan jika eksportir tidak menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.

Terakhir, sanksi bakal dikenakan apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Sebagai informasi, aturan baru DHE SDA mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan aturan baru itu, pemerintah menyiapkan serangkaian aturan turunan dari kementerian/lembaga terkait.

"Yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK (Peraturan Menteri Keuangan), KMK (Keputusan Menteri Keuangan), PBI (Peraturan Bank Indonesia), SE OJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) minggu ini kita harus selesai," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Susi menjelaskan, aturan-aturan turunan itu akan mengatur terkait pelaksanaan DHE SDA. Untuk KMK akan mengatur terkait penetapan komoditas, PMK mengatur sanksi, dan SE OJK aturan terkait pelaksanaan di level perbankan.

"Paling akhir minggu ini nanti kita konferensi pers," katanya.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com