Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru, Eksportir Sarang Burung Walet Harus Punya NKV dan SPM

Kompas.com - 21/07/2023, 11:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan terbaru perizinan berusaha di bidang ekspor sarang burung walet.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag itu dikeluarkan untuk mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dibeberkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mengekspor sarang burung walet.

Baca juga: Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor

 

Persyaratan tersebut, yakni eksportir harus menyiapkan Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermaterai yang memuat data dan/atau informasi mengenai profil perusahaan, sumber bahan baku (rumah wallet), kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, dan peralatan produksi.

Selain itu eksportir juga harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan/atau keputusan penetapan tempat pelaksanaan tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Surat pernyataan mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan.

“Selain itu dilengkapi juga Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan atau keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian,” bunyi aturan tersebut dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

 


Eksportir juga diwajibkan memiliki dokumen sertifikati sanitasi (KH-12) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap pengiriman.

“Barang kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara pos, di atas 2 (dua) kilogram tetap memenuhi kewajiban ET dan KH-12,” lanjut baleid tersebut.

Adapun baleid yang telah ditandangi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu sudah resmi diundangkan sejak 10 Juli 2023 dan sudah berlaku sejak 19 Juli 2023.

Baca juga: Ini 3 Toxic Mindset yang Harus Dijauhi oleh Calon Eksportir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com