Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT | Belanja di Social Commerce akan Dikenakan Pajak

Kompas.com - 27/07/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

"Mengenai Permendag 50 Tahun 2020 ini sudah dibahas bersama sama antarkementerian karena Permendag itu harus dibahas lintas kementerian, termasuk anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Menkumham dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus mendatang," ujar Mendag Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Mendag Zulhas membeberkan dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang direvisi. Pertama, akan mendefinisikan secara jelas mengenai apa itu sosial commerce yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM. Nantinya, social commerce juga diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

Selengkapnya baca di sini

4. Belanja di "Social Commerce" Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

TikTok Indonesia buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce.

Hal ini menyusul adanya revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan memuat bahwa transaksi belanja melalui social commerce seperti TikTok akan dikenakan pajak.

"Kami sambut baik revisi peraturan Menteri Perdagangan. Jadi semangat yang kita bawa kita coba dukung oleh Kemenkop perlu ada revisi dan kami dukung baik," ujar Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Kami juga nantinya pada saat disahkan (revisi Permendag Nomor 50) akan patuh terhadap semua aturannya. Dan kami percaya semangat ini untuk memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar," sambung Aggini.

Selengkapnya baca di sini

5. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Rabu (26/7/2023), dibanderol seharga Rp 1.098.000 atau turun tipis Rp 1.000 apabila dibandingkan hari Senin kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 601.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.135.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.047.000 atau naik Rp 1.000 apabila dibanding sehari sebelumnya.

Berbeda halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan. Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 559.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.077.000.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com