Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Live Shopping" Makin Diminati, Ekonom: Nanti Mirip China, Banyak Ruko Kosong Jadi Lokasi "Video Streaming"

Kompas.com - 01/08/2023, 12:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren belanja melalui fitur siaran langsung atau live shopping terus meningkat di Indonesia seiring dengan menguatnya penetrasi digital.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tren belanja melalui live shopping kian diminati lantaran menawarkan pengalaman belanja yang baru yaitu kombinasi deskripsi produk melalui video dan interaksi langsung dengan penjual.

"Jadi calon pembeli diajak untuk mendalami spesifikasi produk, bahkan bisa langsung menanyakan detail dan dijawab langsung oleh si penjual. Ini berbeda ya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Raffi Ahmad Pecahkan Rekor Omzet Penjualan di Shopee Live | Jokowi Harap Tol Cisumdawu Bikin Bandara Kertajati Bergairah

Bhima mengatakan, berbelanja produk di e-commerce dan berinteraksi dengan penjual melalui fitur tanya jawab sudah sering dilakukan. Namun, kata dia, para pembeli masih sering salah dalam membeli produk yang mereka inginkan.

"Kalau di live shopping, ukuran baju misalnya menjadi lebih mudah terbayangkan," ujarnya.

Bhima mengatakan, prospek bisnis dari live shopping ke depannya menjanjikan khususnya bagi UMKM, content creator dan lainnya.

Ia memprediksi tak menutup kemungkinan tren belanja online di Indonesia akan mirip seperti tren belanja di China.

"Mungkin arah belanja online Indonesia meniru China ya, ada live shopping farm. menyulap banyak sekali ruko kosong dijadikan tempat video streaming untuk berjualan di social commerce," tuturnya.

Baca juga: 7 Tips agar Live Streaming Ramai dan Interaktif

 


Meski demikian, Bhima mengatakan, kegiatan live shopping membutuhkan aturan untuk mengatur batasan subsidi dan diskon termasuk ongkir untuk produk impor.

Ia mengatakan, aturan tersebut diperlukan untuk memcegah predatory pricing yang berpotensi mematikan produk UMKM.

Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal.

"Ini perlu dipertegas sehingga jangan sampai produk yang dijual mematikan UMKM sebagai produsen," ucap dia.

Baca juga: Survei Populix: Tingkat Live Streaming Shopping Terus Meningkat

Adapun pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.

Nantinya aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

"Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi. Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sense. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar sebenarnya itu," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag," sambung Fiki.

Poin selanjutnya yang akan direvisi dalam beleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Fiki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Sebab saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.

"Revisi Permendag saja bisa setahun dari tahun lalu. Tapi mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com