Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 14 Agustus, Simak Jam Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Terbaru

Kompas.com - 05/08/2023, 16:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 14 Agustus 2023 kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal.

“Bank Indonesia akan senantiasa melakukan koordinasi dan sinergi antar otoritas untuk harmonisasi kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,"kata Direktur Eksekutif Erwin Haryono dalam siaran pers, Sabtu (5/8/2023).

Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, seperti Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan disesuaikan.

Untuk Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal yang awalnya dari pukul 6.30 hingga 15.00 WIB, akan kembali ke normal, yakni pukul 6.30 - 16.30 WIB. Sementara itu, untuk Transaksi Pengembalian Antar Peserta, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), dan Surat Berharga yang semula hingga pukul 15.30 WIB, akan kembali normal ke pukul 17.00 WIB. Sementara transaksi Penarikan Kas tidak mengalami penyesuaian.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Main Parkir Devisa Hasil Ekspor

Sementara itu, untuk Cut-Off Warning BI-RTGS, Pre Cut-Off BI-RTGS, BI-SSSS, dan Cut-Off BI-ET kembali ke normal menjadi pukul 18.00 WIB. Untuk Cut-Off BI-SSSS menjadi pukul 18.30 WIB, dan Cut-Off BI-RTGS menjadi pukul 19.00 WIB.

Jam operasional lainnya juga berubah mencakup kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan Kliring Warkat Debit, Setelmen Pengembalian Prefund Kredit, Setelmen Layanan Penagihan Reguler, dan Setelmen Pengembalian Prefund Debit. Sementara untuk Layanan Operasional Kas, Layanan Setoran dan Penarikan Bank akan kembali ke normal mulai pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selanjutnya, jam operasional untuk transaksi operasi moneter, mencakup instrumen Term Repo Konvensional, Term Repo Syariah, Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN), Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Sukuk Bank Indonesia, Fine Tune (Term Deposit dan Repo), Jual/Beli SBN, Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF), dan Early Redemption TD juga akan kembali ke normal.

Baca juga: Deputi Gubernur Senior Sempat Bingung Jumlah Kantor Perwakilan BI Lebih Banyak dari Provinsi di RI

 


Untuk Transaksi Operasi Moneter Valas, seperti Transaksi jual beli valas kembali menjadi pukul 9.00 - 15.00 WIB. Sementara itu, untuk Lelang Rollover Domestic Non-Deliverable Forward dimulai pukul 9.40 - 9.45 WIB, dan Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang dari pukul 14.25 - 14.30 WIB.

Adapun untuk layanan Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N) dilakukan pukul 10.00 - 14.30 WIB, TD Valas Syariah dari pukul 10.00 - 11.00 WIB, dan TD Valas Overnight (ON) dari pukul 14.00 - 15.00 WIB. Untuk layanan Foreign Exchange (FX) Swap OPT tetap pada pukul 10.00 - 11.00 WIB, Swap Hedging USD juga tetap di waktu yang sama yakni pukul 14.00 - 15.00 WIB, dan Swap Hedging Non-USD pada pukul 10.00 - 11.00 WIB.

Untuk transaksi Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas juga tetap dilangsungkan pukul 10.00 - 11.00 WIB. Sementara itu, transaksi TD Valas Jangka Pendek (2-6 hari) berlangsung pukul 14.00 - 15.00 WIB, Cross Currency Repo MYR/IDR pukul 9.00 - 9.30 WIB, TD Valas DHE berlaku mulai pukul 13.00 - 15.00 WIB, sementara untuk Swap Hedging Syariah, dan DNDF Non-USD Lindung Nilai dijadwalkan pukul 14.00 - 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com