Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Dugaan Korupsi, Operasional Blok Mandiodo Disetop

Kompas.com - 11/08/2023, 20:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan seluruh operasional penambangan bijih nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, disetop setelah adanya kasus korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

"Iya setop dong," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta,

Baca juga: Freeport Keberatan Soal Bea Keluar, Menteri ESDM: Kita Tindak Lanjuti

Terkait penetapan eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, dia bilang akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau ini kita lihat proses hukum karena kita menghormati," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, yakni RJ atau Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Baca juga: Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara

Kedua tersangka yang baru ditetapkan berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale, Menteri ESDM: Tinggal Finishing

Terpisah, Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan menjelaskan, pada 14 Desember 2021 lalu, RJ telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat pengurangan dan penyederhanaan aspek penilaian yang dilakukan oleh RJ tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton (MT). Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok Mandiodo itu.

"RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Tambang Nikel dan Dampak Deforestasi

"Dan ini juga dilakukan di lahan milik PT Antam Tbk lainnya yang dikelola PT LAM berdasarkan KSO (kerja sama operasi) dengan PT Antam Tbk dan Perumda Sultra dan Perusda Konawe Utara," terang dia.

Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SM selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator, serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806.

"Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021 itu," kata Ade.

Baca juga: Grup Salim Dikabarkan Caplok Saham Emiten Tambang Grup Bakrie

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com