Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak Kembali PHK Karyawan

Kompas.com - 11/08/2023, 20:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali melakukan kebijakan pemutusah hubungan kerja (PHK) demi alasan efisiensi pada Agustus 2023.

Total pengurangan karyawan yang dilakukan Bukalapak adalah sekitar 5 persen dari total karyawan saat ini.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo, mengatakan langkah PHK itu diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja demi memenuhi kebutuhan para pengguna.

Selain itu, PHK juga dilakukan untuk mengoptimalisasikan operasional perusahaan sehingga perusahaan bisa semakin efisien.

Baca juga: Franchise Warteg Dapat KUR Rp 1 Miliar, Berapa Maksimal Plafon KUR?

"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," jelas Teddy dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/8/2023).

Jumlah karyawan perusahaan yang didirikan Ahmad Zacky ini memang terus menyusut dari tahun ke tahun.

Jika merujuk pada laporan keuangan Bukalapak teranyar, total karyawan Bukalapak pada akhir 2022 sejumlah 1.815 orang. Artinya jika dihitung 5 persen dari total karyawan, maka jumlah pekerja yang terkena PHK adalah sekitar 90 orang.

Menurut Teddy, sebagai suatu bisnis yang terus berevolusi, Bukalapak senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja kami agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna kami dengan lebih baik serta mengoptimisasi hal-hal operasional.

Baca juga: Profil Pelabuhan Bungkutoko Kendari dan Jadwal Kapal ke Wakatobi

"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," terang Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com