Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Golongan pada PNS, dari Terendah sampai Tertinggi

Kompas.com - 23/08/2023, 22:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak pemudi-pemudi di Indonesia. Pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara jadi idaman. Salah satunya kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun di masa tua.

Sebagai gambaran, Badan Kepegawaian (BKN) menyebut pada pendaftaran CPNS 2021 saja, jumlah pelamar yang masuk mencapai 3,48 juta peserta. Jumlah tersebut belum menghitung jutaan orang yang melamar PPPK.

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Lalu bagaimana sebenarnya penentuan golongan pangkat PNS beserta jenjang kariernya?

Baca juga: Berapa Uang Pensiun yang Diterima Anggota Polisi di Masa Tuanya?

Pangkat golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Rabu (23/8/2023), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan yang dinilai atasan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan tertentu untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Baca juga: Naik 8 Persen Tahun Depan, Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Saat Ini

Golongan PNS

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.

Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

Sementara khusus pada golongan IV termasuk di dalamnya posisi eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan. Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat golongan PNS.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com