Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60

Kompas.com - 25/08/2023, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 60 telah dibuka pada Jumat (25/8/2023). Dengan demikian, calon peserta sudah mulai bisa klik "Gabung Gelombang" jika telah memiliki akun Prakerja.

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!," tulis Manajemen Pelaksana dalam Instagram resmi Prakerja.

Bagi yang belum memiliki akun Prakerja, maka disarankan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu sebelum ke tahap klik "Gabung Gelombang".

"Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," jelas manajemen.

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja agar Saldo Tak Hangus

Rapat Komite Cipta Kerja, selaku pelaksana Program Kartu Prakerja telah memutuskan pada tahun ini, program dijalankan dengan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos).

"Jadi lebih difokuskan pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi dari insentif," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (1/2/2023).

Pemerintah juga menyesuaikan besaran bantuan yang diterima peserta menjadi Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya berupa, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 60

Sebelum mendaftarkan akunmu, ketahui dulu persyaratannya sebagai berikut:

  • WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Minimal berusia 18 tahun;
  • Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah;
  • Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM;
  • Syarat daftar Prakerja 2023 berikutnya adalah bukan dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD;
  • Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Baca juga: Pemerintah Sebut 17 Juta Orang Sudah Dapat Pelatihan Program Kartu Prakerja

Cara Daftar Akun Prakerja

  1. Mengunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;
  2. Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif;
  3. Klik alamat link verifikasi melalui email;
  4. Masuk (login) menggunakan email;
  5. Cara daftar Prakerja 2023 selanjutnya ialah mengikuti tes kemampuan dasar;
  6. Tunggu pembukaan gelombang, lalu klik “Gabung Gelombang”;
  7. Penyelenggara akan melaksanakan proses evaluasi dan pengumuman kelulusan.

Pastikan untuk mengikuti informasi terkini program Kartu Prakerja melalui laman prakerja.go.id dan akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Digunakan untuk Peningkatan Keahlian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com