JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk meminta pemengaruh atau influencer keuangan memiliki sertifikat atau lisensi.
Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid mengatakan, usulan tersebut sudah terlontar beberapa tahun lalu saat banyak influencer dan artis mulai bicara soal saham.
"Penting karena kalau bicara keuangan itu kan ada risiko ya, jadi jangan sampai mereka hanya bilang untung tapi tidak bicara risiko," kata dia kepada Kompas.com, dikutip Jumat (25/8/2023).
Baca juga: OJK Buka Opsi Wajibkan Influencer Keuangan Punya Lisensi
Dia menambahkan, influencer biasanya menceritakan pengalaman mereka dalam meraih untung saat memiliki produk investasi, misalnya saham.
Menurut Aidil, hal tersebut berisiko karena keuntungan dalam sekali waktu tidak berarti dapat terulang di instrumen yang sama untuk orang lain.
"Itu pengalaman dia, tapi tidak berdasar keilmuan," imbuh dia.
Aidil menilai, peraturan tersebut nantinya tidak akan menyurutkan influencer untuk berbicara tentang keuangan.
Justru influencer yang memiliki sertifikasi juga dapat menjadi perencana keuangan. Kalau demikian, akan semakin banyak masyarakat yang dapat mengenali peran perencana keuangan.
Adapun, influencer yang ingin bicara soal keuangan harus mengikuti beberapa tahapan pembelajaran mulai tingkat dasar hingga mahir. Setiap tingkat memiliki waktu belajarnya sendiri.
"Iya sekitar itu, 3 bulan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK sedang melakukan diskusi untuk penanggulangan preventif terhadap kasus keuangan yang melibatkan influencer keuangan ini.
"Apakah selebgram yang berbicara tentang produk keuangan harus punya lisensi tentang produk apa misalnya asuransi. Jadi itu sedang kami lihat berbagai kemungkinannya," kata dia.
Baca juga: Menkominfo: Influencer yang Promosikan Judi Online Akan Berhadapan dengan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.