Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking

Kompas.com - 29/08/2023, 13:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Buruknya skor BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membuat seseorang masuk dalam daftar hitam. Meski begitu, riwayat daftar hitam BI checking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan.

Menghapus riwayat daftar hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.

BI checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Cara Membersihkan BI Checking

Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya debitur melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain.

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya, sebab ini bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Adapun skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit. Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.

Bagaimana cara cek BI checking dan menghapus riwayat daftar hitamnya?

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking

Cara cek BI checking dan pemutihannya

Tata cara mengecek BI checking atau SLIK OJK secara mandiri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Lengkapi data pribadi dengan benar
  3. Setelah pendaftaran berhasil, akan muncul nomor antrian
  4. Hasil iDeb akan dikirimkan paling lambat 1 hari kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Lebih lanjut, jika hasil skor BI checking di atas 3, maka Anda dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama yang dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com